Cara Lapor dan Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk NPWP Pribadi Perorangan
"Senin senin ngomongin SPT pajak tahunan, duhhh, gak ada yang lebih horor lagi apa?" hehe.
Sebelumnya aku pernah bahas tentang kegagal-pahamanku tentang Pendaftaran NPWP Online yang menuai masalah rumit di kemudian hari. Alhamdulillah sudah selesai sih.
Nah kali ini mumpung masa setor SPT pajak belum berakhir, kita bahas tentang gimana dan seberapa pentingnya lapor SPT, serta apa saja resikonya jika tak lapor.
Pajak, NPWP, dan SPT memang sebuah harmonisasi yang tak bisa dipisahkan hingga kapan pun. ya kecuali kantor pajak ditutup. Tapi yakan nggak mungkin, toh.
Apakah ini pertama kali kamu punya NPWP? apakah tahun ini adalah lapor SPT pertamamu? kita sama teman! hehe.
Atau, kamu belum punya NPWP, dan takut ngurus NPWP karena terintimidasi denger kata lapor SPT? Tenang, Lapor SPT pajak tak semenyeramkan cor**ona kok, gaiz!
Aku pernah berbincang sama petugas pajak waktu ngurusin NPWP pak bojo, itu tuh, yang kemaren gara-gara aku gagal paham sama daftar NPWP online sebelumnya.
Si mbak manis itu menjelaskan setiap NPWP itu wajib dilaporkan setiap tahunnya melalui pelaporan SPT. Dan kenyataannya hal ini banyak tidak dipahami oleh para WP, lho.
Karena. ternyata masih banyak sekali orang (perorangan) yang mendaftar (saja) NPWP saat ingin melakukan transaksi kredit (mis: mobil, rumah, uang dalam jumlah besar), kemudian lalai dalam hal pelaporan SPT pajaknya.
Sebagai info, SPT ini hukumnya wajib ya, mau kita itu golongan yang memang wajib membayar pajak, atau hanya buruh yang gajinya belum wajib dikenai pajak, selama nama kita terdaftar memiliki NPWP maka hukumnya wajib melakukan laporan SPT.
SPT ini wajib hukumnya bagi seluruh badan ataupun perorangan yang telah memiliki NPWP.
Tapi siapa saja nih yang wajib memiliki NPWP?
Cara melakukan pelaporan SPT bagi badan usaha atau perorangan sebenernya tak jauh berbeda, tetapi untuk badan usaha/usaha besar memang lebih banyak yang harus dilaporkan, jadi terkesan rumit.
Tapi kalau temen-temen adalah NPWP perorangan dengan penghasilan dari usaha kecil (toko kelontong, salon, toko/kios kecil), karyawan, freelancer/pekerjaan bebas, laporan SPT nya sangat sederhana kok.
Sebenernya DJB sudah mensosialisasikan pelaporan melalui online ini sejak beberapa tahun terakhir, urusan online-online ini diawali dari campaign pendaftaran NPWP secara online alias e-reg, itu tuh, yang aku akhirnya gagal paham itu. haha. (dibahas lagi)
Kalau temen-temen memilih untuk melaporkan secara langsung ke kantor pajak pratama (KPP) setempat, temen-temen harus menyiapkan fotocopy slip pembayaran pajak selama setahun penuh (untuk WP dengan ketentuan pajak final sebesar 0,5%), atau bukti potong pajak jika temen-temen adalah karyawan.
Jangan lupa ambil antrian di counter antrian dengan pilihan SPT (G). Oiya, FYI, masa pelaporan SPT ini dimulai dari 1 januari hingga 31 maret ya gais. Waktunya 3 bulan, jadi nggak ada alesan lagi waktunya mepet dan antrian banyak.
Setelah ambil nomor antrian, tentu saja kita harus nunggu hingga nomor antrean kita dipanggil. Kalau di KPP Tabanan, tempatku, ngurus SPT ini ada di lantai atas, nah ntar ada meja resepsionis lagi buat ngisi semacam buku registrasi tamu gitu.
Setelah masnya menjelaskan pertanyaanku ini dan itu (yang sejujurnya aku rada ngempet kebingungan), alhamdulillah dapet lah sedikit pencerahan. Tapi kalau kalian mau minta pencerahan yang secerah-cerahnya, silahkan datengin costumer service atau help desk yang ada di kantor pajak.
Kalau kalian memilih lapor secara offline, resikonya harus nulis manual si form laporannya. Nggak banyak sih, tapi ya yang namanya nulis tetep aja pegel, dan pasti lebih lama. Tapi dari sini aku akhirnya tahu mana yang wajib diisi agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Masnya menjelaskan beberpa form yang wajib diisi misalnya pada lampiran form tentang Harta Pada Akhir Tahun, ini wajib diisi ya. Misalnya punya rumah, tanah, motor, mobil, tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Termasuk form perolehan warisan, hadiah undian, dan lainnya.
Hmm, nggak mau menuai masalah di kemudian hari, kan? Isi sesuai realita ya, bahkan jika motor butut sekalipun.
Nah, setelah melakukan pelaporan ini nanti kita diberi selembar bukti penerimaan surat (BPS).
Halaman utama formulir 1770:
Halaman Lampiran III formulir 1770:
Lampiran Pencatatan Penghasilan
Berisi jumlah pengahasilan Bruto per bulan selama setahun beserta Pajak final yang dibayarkan.
Cara mendapatkan form SPT ini tentunya secara online juga.
Oiya, untuk pelaporan online ini, si masnya bilang harus menggunakan PC/laptop ya. Katanya sih begitu.
Pertama yang harus kita lakukan tentu saja Login di pajak.go.id. Jika kalian belum registrasi, silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan no EFIN.
Caranya dapetin EFIN dimana?
Kalian harus memintanya di KPP dimana NPWP kalian terdaftar. Biasanya sih di loket NPWP. Nanti bilang aja mau cetak nomor EFIN, jangan lupa siapin KTP dan kartu NPWP nya ya.
Oke balik lagi ke login tadi.
Setelah Login, nanti kita langsung disuguhin tampilan dashboard akun kita. seperti ini,
Untuk melakukan pelaporan SPT, pilih menu "Lapor". Di menu ini nanti akan ada 2 pilihan e-filing dan e-form. E-form adalah pilihan formulir yang bisa kita download dan nanti diserahkan lagi dengan cara upload. Sedangkan e-filing adalah pelaporan secara langsung secara online.
Isi sesuai dengan petunjuk dan lampirkan dokumen terkait sesuai yang diminta, menurut info dari masnya yang jelasin ke aku, semua dokumen harus dalam bentuk pdf ya, bukan jpg.
Setelah melakukan pelaporan SPT dengan baik dan benar, status SPT kita harus berketerangan "NIHIL", artinya semua data laporan sudah sesuai antara yang harus dibayar dan yang sudah dibayar. Gitu.
Seperti karyawan dengan penghasilan diatas PTKP, pedagang/usaha kecil, pekerja bebas, profesi, dan lain sebagainya.
Kalau usaha besar sudah jelas ya, nggak usah diomongin lagi itu mah.
Namun jika kamu sudah menikah, atau kepala keluarga, maka PTKPnya sebesar 54.000.000+4.500.000/orang yang ditanggung (isteri dan anak, atau yang ada di KK)
Nah, meskipun kita belum tergolong dalam orang yang wajib membayar pajak karena gaji belum diatas PTKP, kita tetep harus melakukan laporan SPT ya (bagi yang sudah memiliki NPWP).
Etapi, harus gak sih karyawan belum wajib pajak punya NPWP?
*nanya lagi.
Menurut DJP sih harus ya, karena dengan NPWP ini negara bisa monitoring untuk mengevaluasi peredaran bruto yang akhirnya berdampak pada penanganan masalah ekonomi. Setidaknya ini yang aku tangkap.
Dan seperti yang kita tahu, NPWP ini akan banyak digunakan di kemudian hari.
Apa aja? banyak! silahkan cek di mbah.
Nah, resikonya apa nih, sudah punya NPWP, tapi tak lapor SPT?
Resikonya tentu hutang SPT. Dan ini hanya akan terlunasi kalau kamu menyetorkan laporannya. Kalau kamu hanyalah seorang karyawan kecil dengan gaji di bawah PTKP sih urusannya cuma laporan slip gajimu saja. Lah kalau ada kewajiban membayar, atau dapet warisan, atau harta lain-lain yang seharusnya sudah dilaporkan tetapi tidak dilaporkan, ini urusannya panjang ya gaiz!
So, sebelum masa pelaporan SPT berakhir di akhir maret, yuk segera laporkan SPT tahunanmu!
안녕!
Sebelumnya aku pernah bahas tentang kegagal-pahamanku tentang Pendaftaran NPWP Online yang menuai masalah rumit di kemudian hari. Alhamdulillah sudah selesai sih.
Nah kali ini mumpung masa setor SPT pajak belum berakhir, kita bahas tentang gimana dan seberapa pentingnya lapor SPT, serta apa saja resikonya jika tak lapor.
***
Pentingnya Lapor SPT Pajak, serta Resiko Jika Tak Lapor
Pajak, NPWP, dan SPT memang sebuah harmonisasi yang tak bisa dipisahkan hingga kapan pun. ya kecuali kantor pajak ditutup. Tapi yakan nggak mungkin, toh.
Apakah ini pertama kali kamu punya NPWP? apakah tahun ini adalah lapor SPT pertamamu? kita sama teman! hehe.
Atau, kamu belum punya NPWP, dan takut ngurus NPWP karena terintimidasi denger kata lapor SPT? Tenang, Lapor SPT pajak tak semenyeramkan cor**ona kok, gaiz!
Aku pernah berbincang sama petugas pajak waktu ngurusin NPWP pak bojo, itu tuh, yang kemaren gara-gara aku gagal paham sama daftar NPWP online sebelumnya.
Si mbak manis itu menjelaskan setiap NPWP itu wajib dilaporkan setiap tahunnya melalui pelaporan SPT. Dan kenyataannya hal ini banyak tidak dipahami oleh para WP, lho.
Karena. ternyata masih banyak sekali orang (perorangan) yang mendaftar (saja) NPWP saat ingin melakukan transaksi kredit (mis: mobil, rumah, uang dalam jumlah besar), kemudian lalai dalam hal pelaporan SPT pajaknya.
Sebagai info, SPT ini hukumnya wajib ya, mau kita itu golongan yang memang wajib membayar pajak, atau hanya buruh yang gajinya belum wajib dikenai pajak, selama nama kita terdaftar memiliki NPWP maka hukumnya wajib melakukan laporan SPT.
Apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (wikipedia)SPT ini wajib hukumnya bagi seluruh badan ataupun perorangan yang telah memiliki NPWP.
Tapi siapa saja nih yang wajib memiliki NPWP?
Cara melakukan pelaporan SPT bagi badan usaha atau perorangan sebenernya tak jauh berbeda, tetapi untuk badan usaha/usaha besar memang lebih banyak yang harus dilaporkan, jadi terkesan rumit.
Tapi kalau temen-temen adalah NPWP perorangan dengan penghasilan dari usaha kecil (toko kelontong, salon, toko/kios kecil), karyawan, freelancer/pekerjaan bebas, laporan SPT nya sangat sederhana kok.
Cara Melakukan SPT (Perorangan/Pribadi)
SPT pajak kini bisa dilakukan melalui offline (datang ke kantor pajak setempat) maupun online. Untuk meminimalisir antrian yang panjang dan bikin orang malas melapor, kini Direktorat Jendral Pajak (DJP) lebih menyarankan untuk melakukan pelaporan secara mandiri melalui online. Terutama bagi WP perorangan yang jenis pelaporannya terbilang sederhana.Sebenernya DJB sudah mensosialisasikan pelaporan melalui online ini sejak beberapa tahun terakhir, urusan online-online ini diawali dari campaign pendaftaran NPWP secara online alias e-reg, itu tuh, yang aku akhirnya gagal paham itu. haha. (dibahas lagi)
Kalau temen-temen memilih untuk melaporkan secara langsung ke kantor pajak pratama (KPP) setempat, temen-temen harus menyiapkan fotocopy slip pembayaran pajak selama setahun penuh (untuk WP dengan ketentuan pajak final sebesar 0,5%), atau bukti potong pajak jika temen-temen adalah karyawan.
Jangan lupa ambil antrian di counter antrian dengan pilihan SPT (G). Oiya, FYI, masa pelaporan SPT ini dimulai dari 1 januari hingga 31 maret ya gais. Waktunya 3 bulan, jadi nggak ada alesan lagi waktunya mepet dan antrian banyak.
Setelah ambil nomor antrian, tentu saja kita harus nunggu hingga nomor antrean kita dipanggil. Kalau di KPP Tabanan, tempatku, ngurus SPT ini ada di lantai atas, nah ntar ada meja resepsionis lagi buat ngisi semacam buku registrasi tamu gitu.
antrian pagi hari lumayan lenggang |
Lapor SPT secara offline
Nanti setiap WP akan di handle oleh seorang petugas untuk mengisi pelaporan, mau itu pelaporan secara offline maupun yang mau belajar laporan online. Aku kemarin sih memilih yang offline, biar pernah aja maksudnya, sekaligus interpiu wkwkw. Untungnya sih dapet petugas mas-mas yang masih muda, lumayan sabar pula, bisa lah diajak ngobrol dikit. hihiSetelah masnya menjelaskan pertanyaanku ini dan itu (yang sejujurnya aku rada ngempet kebingungan), alhamdulillah dapet lah sedikit pencerahan. Tapi kalau kalian mau minta pencerahan yang secerah-cerahnya, silahkan datengin costumer service atau help desk yang ada di kantor pajak.
Kalau kalian memilih lapor secara offline, resikonya harus nulis manual si form laporannya. Nggak banyak sih, tapi ya yang namanya nulis tetep aja pegel, dan pasti lebih lama. Tapi dari sini aku akhirnya tahu mana yang wajib diisi agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
mas bli petugas lagi nginput data |
Masnya menjelaskan beberpa form yang wajib diisi misalnya pada lampiran form tentang Harta Pada Akhir Tahun, ini wajib diisi ya. Misalnya punya rumah, tanah, motor, mobil, tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Termasuk form perolehan warisan, hadiah undian, dan lainnya.
Karena jika memiliki harta tersebut tetapi tidak dilaporkan dan kemudian pihak DJP menemukan si harta ini, nantinya akan dimasukkan pada perolehan harta netto yang wajib dibayarkan pajaknya senilai 5% hingga 30% (tergantung besaran harta).
Hmm, nggak mau menuai masalah di kemudian hari, kan? Isi sesuai realita ya, bahkan jika motor butut sekalipun.
Nah, setelah melakukan pelaporan ini nanti kita diberi selembar bukti penerimaan surat (BPS).
Formulir dan Lampiran Apa Saja yang Wajib Diisi
*pengisian untuk laporan yang paling sederhana/secara umum.Halaman utama formulir 1770:
- Keterangan tahun pajak (pojok kanan atas)
- Kolom identitas
- Kolom B (penghasilan kena pajak) urutan angka nomor 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas)
- Kolom pernyataan (bagian bawah) plus tanda tangan
Halaman Lampiran III formulir 1770:
- Keterangan tahun pajak (pojok kanan atas)
- Kolom identitas
- Kolom Penghasilan kena pajak urutan angka nomor 16 (enam belas)
Halaman Lampiran IV formulir 1770:
- Keterangan tahun pajak (pojok kanan atas)
- Kolom identitas
- Kolom Harta Pada Akhir Tahun
- Kolom Kredit (jika ada)
- Daftar Anggota Keluarga yang ada dalam KK
Lampiran Pencatatan Penghasilan
Berisi jumlah pengahasilan Bruto per bulan selama setahun beserta Pajak final yang dibayarkan.
contoh laporan penghasilan |
Lapor SPT secara online
Untuk pelaporan secara online, kita harus menyiapkan berkas dokumen dalam bentuk pdf, seperti slip pembayaran, pencatatan penghasilan bruto, dan form SPT yang suda terisi kembali.Cara mendapatkan form SPT ini tentunya secara online juga.
Oiya, untuk pelaporan online ini, si masnya bilang harus menggunakan PC/laptop ya. Katanya sih begitu.
Pertama yang harus kita lakukan tentu saja Login di pajak.go.id. Jika kalian belum registrasi, silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan no EFIN.
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number. yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).
Caranya dapetin EFIN dimana?
Kalian harus memintanya di KPP dimana NPWP kalian terdaftar. Biasanya sih di loket NPWP. Nanti bilang aja mau cetak nomor EFIN, jangan lupa siapin KTP dan kartu NPWP nya ya.
Oke balik lagi ke login tadi.
Setelah Login, nanti kita langsung disuguhin tampilan dashboard akun kita. seperti ini,
tampilan dashboard |
Untuk melakukan pelaporan SPT, pilih menu "Lapor". Di menu ini nanti akan ada 2 pilihan e-filing dan e-form. E-form adalah pilihan formulir yang bisa kita download dan nanti diserahkan lagi dengan cara upload. Sedangkan e-filing adalah pelaporan secara langsung secara online.
Isi sesuai dengan petunjuk dan lampirkan dokumen terkait sesuai yang diminta, menurut info dari masnya yang jelasin ke aku, semua dokumen harus dalam bentuk pdf ya, bukan jpg.
pilihan di menu lapor |
Setelah melakukan pelaporan SPT dengan baik dan benar, status SPT kita harus berketerangan "NIHIL", artinya semua data laporan sudah sesuai antara yang harus dibayar dan yang sudah dibayar. Gitu.
Resiko jika tidak melaporkan SPT
Sekali lagi, yang namanya laporan SPT itu hukumnya wajib bagi seluruh wajib pajak. Baik itu karyawan yang gajinya tidak dipotong pajak karena belum memenuhi kriteria wajib pajak, maupun wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak.Seperti karyawan dengan penghasilan diatas PTKP, pedagang/usaha kecil, pekerja bebas, profesi, dan lain sebagainya.
Kalau usaha besar sudah jelas ya, nggak usah diomongin lagi itu mah.
Oiya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk saat ini di angka 4.500.000/bulan atau 54.000.000/ tahun untuk setiap NPWP perorangan karyawan. Jadi kalau gajimu sudah diatas angka tersebut, maka kamu sudah tergolong wajib membayar pajak.
Namun jika kamu sudah menikah, atau kepala keluarga, maka PTKPnya sebesar 54.000.000+4.500.000/orang yang ditanggung (isteri dan anak, atau yang ada di KK)
Nah, meskipun kita belum tergolong dalam orang yang wajib membayar pajak karena gaji belum diatas PTKP, kita tetep harus melakukan laporan SPT ya (bagi yang sudah memiliki NPWP).
Etapi, harus gak sih karyawan belum wajib pajak punya NPWP?
*nanya lagi.
Menurut DJP sih harus ya, karena dengan NPWP ini negara bisa monitoring untuk mengevaluasi peredaran bruto yang akhirnya berdampak pada penanganan masalah ekonomi. Setidaknya ini yang aku tangkap.
Dan seperti yang kita tahu, NPWP ini akan banyak digunakan di kemudian hari.
Apa aja? banyak! silahkan cek di mbah.
Nah, resikonya apa nih, sudah punya NPWP, tapi tak lapor SPT?
Resikonya tentu hutang SPT. Dan ini hanya akan terlunasi kalau kamu menyetorkan laporannya. Kalau kamu hanyalah seorang karyawan kecil dengan gaji di bawah PTKP sih urusannya cuma laporan slip gajimu saja. Lah kalau ada kewajiban membayar, atau dapet warisan, atau harta lain-lain yang seharusnya sudah dilaporkan tetapi tidak dilaporkan, ini urusannya panjang ya gaiz!
So, sebelum masa pelaporan SPT berakhir di akhir maret, yuk segera laporkan SPT tahunanmu!
disclaimer:
artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi, tanpa ada sponsor dari pihak manapun. jika ada pihak yang ingin menyeponsori, silahkan hubungi saya halaman profil. Terima kasih :).
안녕!
Mamacih Mak Icik
Duuuh aku lupa mulu sampai tadi pagi dapat email dari dirjen pajak. #hikz.