Pentingnya Literasi Zakat Wakaf untuk Generasi Milenial
Literasi zakat wakaf untuk generasi milenial - Sebagai bagian dari generasi milenial, tentu kita memiliki tanggung jawab bersama dalam menyikapi kesenjangan sosial yang masih terjadi di negara kita.
Duhh, bahasannya berat amat sih, mak?
Oke, kita bahas lebih santai aja ya, sambil ngopai dan ditemani sepiring gorengan.
Jadikan Zakat dan Wakaf Sebagai Lifestyle Generasi Milenial
Yes, bahasan kita kali ini kaitan kesenjangan sosial tadi dengan zakat dan wakaf. Kok bisa? Jelas bisa!
Sebelumnya pun sudah pernah saya bahas kaitan zakat dan wakaf dalam membangun umat di artikel ekonomi syariah dalam membangun umat dan mengentas kemiskinan. Karena kebetulan saat itu saya juga mengikuti kegiatan lokalatih mahasiswa dan blogger bersama Kemenag dan Bimas Islam provinsi Bali dalam upaya sosialisasi zakat wakaf yang lebih intens untuk kalangan umum.
Dan Senin 31 Agustus lalu pun, saya turut hadir dalam kelas literasi zakat wakaf yang digelar oleh Kementrian Agama dari divisi Bimas Islam provinsi Bali.
Segenap jajaran dari KUA bidang wakaf se-provinsi Bali, mahasiswa, serta pemateri yang berkaitan dengan zakat wakaf seperti Bank Syariah dan penggiat filantropi juga ikut duduk bersama dalam diskusi kali ini.
Tapi apa sih sebenarnya literasi zakat wakaf ini?
Pengertian Literasi Zakat dan Wakaf
source: BSM |
Secara etimologis, istilah literasi berasal dari bahasa latin "literatus" yang mana memiliki arti orang yang belajar. Jadi dalam hal ini literasi sering dihubungkan dengan urusan membaca dan menulis. Namun, seiring bergesernya zaman, kata literasi menunjukkan paradigma baru dengan diikutinya variasi yang mengikuti kata literasi. Seperti misalnya literasi digital, sains, literasi keuangan, termasuk salah satunya literasi zakat dan wakaf ini.
Berdasarkan tujuan dari penggunaan variasi kata literasi tersebut dapat disimpulkan bahwa, kata literasi juga bisa diartikan dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap suatu informasi. Misalnya, literasi zakat dan wakaf ini. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang zakat dan wakaf kepada masyarakat.
Bagi kita umat muslim, tentu ajaran kebaikan tentang zakat dan wakaf ini sudah diajarkan sejak kita di sekolah dasar. Namun pelajaran kala sekolah itu hanya sebuah teori yang kita tahu pada penerapannya masih sangat minim. Karena literasi zakat dan pemahaman publik tentang zakat dan wakaf ini masih sangat kurang.
Mulai sekarang, yuk kita kaji lebih dalam lagi. Apa sih fungsi zakat dan wakaf ini ditinjau dari banyak aspek?
Pengertian Zakat dan Wakaf
Pengertian zakat beserta macam-macamnya sudah pernah saya bahas lumayan rinci di artikel sebelumnya, ya.
Sedangkan Wakaf adalah penyerahan sebagian harta benda oleh wakif (orang yang berwakaf) untuk dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Jenis Wakaf
Dikutip dari zakat.or.id, jenis harta wakaf dibadi dalam 3 kelompok yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
Benda tidak bergerak
contohnya adalah tanah, bangunan (termasuk sebagian bangunan/rumah, sepetak rumah susun, dsb), tanaman (pohon) yang berkaitan dengan tanah yang tidak dapat dipindahkan, dan benda tidak bergerak lain.
Benda bergerak selain uang
contohnya adalah hak atas kekayaan intelektual, Air, Sumber Daya Alam yang dapar dipindahkan, surat berharga, dan barang bergerak lainnya yang memiliki manfaat dan sifatnya dapat diwakafkan.
Mengenai surat berharga, hal ini termasuk di dalamnya adalah saham. Dalam diskusi sehari kemarin, hadir pertanyaan kritis dari salah seorang mahasiswi yang hadir. Yaitu bagaimana hukumnya tentang wakaf saham.
Pertanyaan yang cukup menyita perhatian ini dijelaskan secara singkat oleh Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Bapak DR. Zaenuri, MH. Secara hukum yang sah, saham termasuk dalam benda bergerak selain uang yang bisa diwakafkan, yaitu termasuk surat berharga. Namun sejauh ini, belum pernah ada kasus tersebut dan belum pernah terdata dalam aset badan pengelola wakaf yang ada di KUA.
Ditekankan sekali lagi, secara hukum hal itu sah selama syarat akadnya terpenuhi. Akan tetapi diperlukan kajian lebih mendalam dalam kaitannya dengan isu riba dan sebagainya dengan para ahli dibidang ilmu syariah tersebut.
Benda bergerak berupa uang
contohnya tentu saja uang baik diberikan secara tunai maupun melalui transfer.
Beberapa waktu lalu saat singgah di masjid kawasan Denpasar, ada semacam "voucher" wakaf dengan nominal mulai dari 25 ribu hingga lebih dari 100 ribu. Di salah satu masjid di Tabanan juga sudah ada hal demikian. Hal ini tentu saja berkaitan dengan literasi zakat wakaf ini.
Kalau dahulu kita hanya mengenal wakaf itu berupa sebidang tanah untuk mushola atau masjid, yang tentu saja itu tidak murah. Kini kita pun bisa berwakaf dengan uang semampu kita.
Nah, bicara wakaf uang lebih jauh lagi juga dibahas oleh Area Manager Bali Nusra Bank Mandiri Syariah, Bapak Sukma Dwie Priardi.
Bank Mandiri Syariah (BSM) sebagai salah satu Bank Syariah terbesar dan terpercaya di Indonesia, tentu saja memiliki program untuk wakaf yaitu Laznas BSM, Wakaf BSM Umat, dan wakaf melalui platform jadiberkah.id. Jenis wakaf yang dinaungi adalah wakaf uang dan wakaf "melalui" uang.
Baca juga:
Keuntungan wakaf uang secara online adalah bisa memilih langsung program wakaf yang diinginkan, pembayaran dapat dilakukan secara instant baik transfer bank maupun melalui platform dompet digital yang kini sudah banyak diganden, serta kita dapat memonitor secara online pergerakan dana maupun pengelolaannya.
Berikut beberapa program wakaf yang dikelola BSM :
- Mitra umat, meliputi ternak sapi, ternak kambing, dan pertanian
- Didik umat di 5 kampus ISDP meliputi bidang jurusan fashion, industri kreatif, perikanan, kuliner, hingga jasa konsultan dengan pembekalan modal maupun lapangan kerja.
- Kelompok UMKM
- Simpati umat, yaitu armada untuk kemanusiaan diantaranya Mobil Mushola, Mobil pusara, ambulance, dan mobil periksa gigi.
- Pembangunan masjid
Selain pemberdayaan wakaf dalam banyak sektor, yang tak kalah luput dari perhatian BSM adalah investasi kepercayaan. Bagaimana menjaga amanah wakif melalui berbagai sarana monitoring yang transparan.
source: BSM |
Manfaat Zakat dan Wakaf di Masa Pandemi
Seperti yang kita ketahui saat ini, pandemi yang masih terus menghantui masyarakat luas dan melumpuhkan berbagai sendi ekonomi, terutama masyarakat Bali karena sektor pariwisata sebagai penunjang utama perekonomian di Bali lumpuh total.
Dengan adanya zakat, wakaf, dan sedekah tentu akan banyak membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Contoh kecil, sedekah nasi kotak/sembako. Nasi kotak atau sembako dibeli di warung-warung kecil yang mengalami dampak pandemi kemudian dibagikan bagi masyarakat sekitar yang juga terdampak. Ibarat pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Selain membantu masyarakat dengan bantuan langsung, juga membantu pelaku usaha kecil yang terdampak.
Yuk temans, mulai inisiasi gerakan zakat dan wakaf sebagai gaya hidup kaum milenial! Agar kesejahteraan sosial tidak lagi mengalami kesenjangan. Karena mengentas kemiskinan adalah tugas kita bersama sebagai umat yang beradab.
안녕!
Nice mba, memberi pemahaman yang utuh tentang zakat. Aku mau dizakati brownis dari bali dong
wkwkwk silahkan drop alamat, nanti kukirim bronis amantul beserta nota tagihannya ya bang wkwk
Sekarang ini ga ada alasan untuk kita lupa menunaikan zakat, infaq, sedekah atopun wakaf ya mba. Udh banyaaak dipermudah dengan adanya aplikasi zakat juga dari bank2 syariah seperti BSM ini. Aku juga seringnya nyalurin zakat dan sesekali ikut wakaf melalui aplikasi badan zakat yg udh terpercaya. Kalo lwt BSM blm prnh jujurnya Krn bukan nasabah :).
Tapi apapun semoga penyaluran zakat dan wakaf ini bisa bener2 berguna dan sampai ke tangan orang yg membutuhkan.